Dinamika Pancasila
Jasmerah,
jangan sekali-kali melupakan sejarah. Pernyatan dari presiden pertama
Indonesia yang terlihat sederhana tetapi butuh pemahaman yang mendalam.
Setiap bangsa di dunia dapat dipastikan memiliki karakteristik sesuai
dengan sifat dan sejarah bangsa itu sendiri. Indonesia berkarakter dan
berideologi Pancasila mulai dari tanggal 17 Agustus 1945 hingg sekarang.
Meski dalam prosesnya Indonesia sempat mengalami beberapa kali
perubahan konstitusi. Dari UUD 1945, konstitusi RIS 1949, UUD sementara
1950 hingga kembali ke UUD 1945, dan kini sudah mengalami amandemen
menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD
NRI 1945). Pancasila masih tetap sebagai ideologi negara.
Pancasila
lahir atas dorongan dari janji kemerdekaan oleh Perdana Menteri Jepang
saat itu, Kuniaki Koiso tanggal 7 September 1944. Pemerintah Jepang
membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) pada tanggal 29 April 1945 yang bertujuan untuk mempelajari
hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
BPUPKI awalnya memiliki anggota 70 orang yang terdiri dari 62 orang
Indonesia dan 8 orang anggota istimewa bangsa Jepang yang tidak berhak
berbicara, hanya mengamati. Kemudian ditambah dengan 6 orang Indonesia
pada sidang kedua. Pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 dilaksanakan
sidang pertama untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi negara
Indonesia. Empat hari bersidang ada 33 (tiga puluh tiga) pembicara.
Soekarno, Muhammad Hatta, Muhammad Yamin dan Soepomo mengusulkan
rumusannya. Pada tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin mengemukakan 5
(lima) asas bagi negara Indonesia Merdeka, yaitu :
- Kebangsaan
- Kemanusiaan
- Ketuhanan
- Kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Pada hari keempat tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan 5 (lima) asas yaitu :
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri-kemanusiaan
- Persatuan dan kesatuan
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Soekarno
dinamakan Pancasila, Pidato Soekarno diterima dengan gegap gempita oleh
peserta sidang. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai
hari lahirnya pancasila. Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara
proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia
Bagian Timur. Beberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:
- Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
- Hamidhan, wakil dari Kalimantan
- I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
- Latuharhary, wakil dari Maluku.
Mereka semua
berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam
rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila
sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Maka Pada Sidang PPKI I tanggal
18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut
menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Alasan dan dasar pengubahan kalimat
ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh
Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M.
Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan
kesatuan bangsa. Akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan
dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. Dengan isi sebagai
berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil Dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Adapun maknanya adalah
- Burung Garuda melambangkan kekuatan
- Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan
- Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
- Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
- Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
- Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
- Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
- Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
- Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
- Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
- Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
- Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
- Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
- Jumlah bulu di leher berjumlah 45
- Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia,
yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap
satu jua”. Berasal dari Kitab Negarakertagama yang dikarang oleh Empu
Prapanca pada zaman kekuasaan kerajaan Majapahit.
Pada satu kalimat yang termuat mengandung istilah “Bhinneka Tunggal
Ika”, yang kalimatnya awalnya “Bhinneka tunggal Ika, tanhana dharma
mangrwa.” Istilah Pancasila dimuat dalam Kitab Sutasoma yang ditulis
oleh Empu Tantular yang berisikan sejarah kerajaan bersaudara Singhasari dan Majapahit. Istilah Pancasila ini muncul sebagai Pancasila Karma, yang isinya berupa lima larangan sebagai berikut:
- Melakukan tindak kekerasan
- Mencuri
- Berjiwa dengki
- Berbohong
- Mabuk (oleh miras)
Pengaturan mengenai lambang negara diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958.
contoh kasusnya yang baru-baru ini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap seorang pegawai
Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.Pegawai Ditjen Pajak berinisial PR yang ditangkap itu diketahui sebagai
penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kantor Wilayah Ditjen Pajak
Jakarta Pusat.Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, PR diduga menerima uang dari
seorang wajib pajak berinisial AH melalui perantara berinisial RT. Tim
penyidik KPK pun meringkus RT dan AH. "Ada tiga jumlahnya yang dibawa ke
KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Johan.
Kini, ketiga orang yang tertangkap tangan KPK tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam waktu paling lambat satu hari, KPK akan menentukan status ketiganya apakah menjadi tersangka atau tidak.
Dugaan sementara, ketiganya terlibat transaksi serah terima uang terkait dengan kepengurusan pajak pribadi. Belum diperoleh informasi apakah uang yang diberikan merupakan uang suap atau upaya pemerasan.
Informasi yang diperoleh Kompas.com menyebutkan, uang Rp 125 juta yang disita KPK hanyalah sebagian dari keseluruhan uang yang dijanjikan. Diduga, uang yang dijanjikan kepada PR nilainya mencapai Rp 600 juta.
KPK juga menduga ada pihak lain yang terlibat. Menurut Johan, KPK masih mengejar pihak lain. Tim penyidik KPK masih bergerak di lapangan. "Memang benar masih ada tim di lapangan, masih ada satu tim lagi yang berada di luar ya," ujarnya.
dari contoh di atas bahwa sekarang banyak sekali masalah-masalah yang menyimpang dari pancasila. banyaksekali kasus suap-menyuap yang sudah ber jamur di negri ini. dari contoh berita diatas pula dapat membuktikan makin tercorengnya muka bangsa dan makin menambah riwayat buruk di dalam direktorat jendral pajak. sebelumnya kasus gayus pun sangat mengherankan kita semua karena dia dapat berkliaran padahal dalam status tahanan. maka kita simpulkan bahwa hukum d negara ini harus bnyak di benahi karena bnyak sekali yang mencoreng bangsa kita dan menyimpang dari landasan kita yaitu pancasila
Referensi :
nasional.kompas.com/read/2013/04/09/22521858/Ini.Kronologi.Penangkapan.Pegawai.Pajak.dan.Pebalap
bolmerhutasoit.wordpress.com/2012/04/24/dinamika-sejarah-dan-arti-pentingnya-pancasila/
Kini, ketiga orang yang tertangkap tangan KPK tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam waktu paling lambat satu hari, KPK akan menentukan status ketiganya apakah menjadi tersangka atau tidak.
Dugaan sementara, ketiganya terlibat transaksi serah terima uang terkait dengan kepengurusan pajak pribadi. Belum diperoleh informasi apakah uang yang diberikan merupakan uang suap atau upaya pemerasan.
Informasi yang diperoleh Kompas.com menyebutkan, uang Rp 125 juta yang disita KPK hanyalah sebagian dari keseluruhan uang yang dijanjikan. Diduga, uang yang dijanjikan kepada PR nilainya mencapai Rp 600 juta.
KPK juga menduga ada pihak lain yang terlibat. Menurut Johan, KPK masih mengejar pihak lain. Tim penyidik KPK masih bergerak di lapangan. "Memang benar masih ada tim di lapangan, masih ada satu tim lagi yang berada di luar ya," ujarnya.
dari contoh di atas bahwa sekarang banyak sekali masalah-masalah yang menyimpang dari pancasila. banyaksekali kasus suap-menyuap yang sudah ber jamur di negri ini. dari contoh berita diatas pula dapat membuktikan makin tercorengnya muka bangsa dan makin menambah riwayat buruk di dalam direktorat jendral pajak. sebelumnya kasus gayus pun sangat mengherankan kita semua karena dia dapat berkliaran padahal dalam status tahanan. maka kita simpulkan bahwa hukum d negara ini harus bnyak di benahi karena bnyak sekali yang mencoreng bangsa kita dan menyimpang dari landasan kita yaitu pancasila
Referensi :
nasional.kompas.com/read/2013/04/09/22521858/Ini.Kronologi.Penangkapan.Pegawai.Pajak.dan.Pebalap
bolmerhutasoit.wordpress.com/2012/04/24/dinamika-sejarah-dan-arti-pentingnya-pancasila/